
KALIANDA – Harapan agar keadilan restoratif (restorative justice) kasus pencurian yang menjerat Mbah Mujiran (72), warga Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan (Lamsel), mulai menemukan titik terang.
PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I sebagai pihak pelapor bersedia menempuh jalur damai dengan Mbah Mujiran. Kesepakatan itu membuka jalan penyelesaian perkara melalui sidang mekanisme keadilan restoratif di Pengadilan Negeri Lamsel, 3 Juni 2026.
Kabar baik ini langsung Bupati Lamsel, Radityo Egi Pratama, sampaikan saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamsel, Sabtu malam (23/5/2026).
Menurut Egi, upaya menghadirkan penyelesaian lebih berkeadilan telah melalui koordinasi intensif antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamsel, Kejari Lamsel, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Ia menjelaskan, Kejati Lampung turut mendorong agar proses mediasi dengan melibatkan seluruh pihak terkait, sehingga ruang damai bisa benar-benar terbuka.
Mediasi Egi
Upaya itu membuahkan hasil. Mediasi di rumah dinas bupati pada Jumat malam (22/5/2026), PTPN I bersedia mendukung proses restorative justice bagi Mbah Mujiran di hadapan Bupati Lamsel.
Egi mengakui, proses menuju kesepakatan ini tak mudah. Mediasi berlangsung cukup dinamis, terutama karena awalnya PTPN I masih berpegang keputusan melanjutkan proses hukum demi menjaga aturan internal perusahaan.
Namun kondisi sosial dan ekonomi keluarga Mbah Mujiran, pertimbangan kemanusiaan perlahan mengambil ruang.
“Sebelumnya belum memberi ruang memaafkan, alhamdulillah kemarin PTPN bersedia membuka pintu maaf,” kata Egi dengan nada lega.
Ia pun mengapresiasi seluruh pihak bersedia mengedepankan hati nurani demi menghadirkan keadilan. Ini tak hanya tegak secara hukum, tapi juga hidup dalam nilai kemanusiaan.
Sisi Humanisme
Senada dengan Bupati, Kepala Kejari Lamsel, Suci Wijayanti, menegaskan, langkah restorative justice ini selaras dengan arahan Kejaksaan Agung dan Kejati Lampung. Menurutnya, hukum memang harus ditegakkan, namun jangan hilang sisi humanismenya.
“Meski hati nurani tak tertulis di dalam buku hukum, rasa keadilan dan nilai kemanusiaan harus tetap menjadi bagian penting setiap proses penegakan hukum di tengah masyarakat,” tegasnya.
Suci mengungkapkan, ruang damai telah terlihat sejak awal proses berjalan. Namun, upaya itu sempat terhambat aturan internal PTPN I yang ketat menjaga aset negara. “Setelah Pak Bupati mediasi, PTPN bersedia menempuh jalan damai,” ujar Suci.
Sebagai tindak lanjut, Kejari Lamsel kini tengah berkoordinasi dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lamsel untuk mengupayakan penangguhan dan pengalihan penahanan Mbah Mujiran.
“Insyaallah, Senin (25/5/2026) proses itu mulai kami dorong. Keluarga tinggal mengajukan surat permohonan penangguhan dan pengalihan penahanan ke pengadilan,” katanya.
Empati Bupati
Sebelum menggelar konferensi pers, Bupati Egi lebih dulu mendatangi kediaman Mbah Mujiran di Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Sabtu siang (23/5/2026).
Kunjungan itu jauh dari kesan formalitas birokrasi. Ia hadir bukan sekadar sebagai kepala daerah, melainkan sebagai pemimpin yang merespons persoalan dengan empati.
Tak hanya membawa kabar mengenai perkembangan proses hukum, Egi juga menyerahkan bantuan sosial dan tali asih kepada keluarga Mbah Mujiran.
Bantuan ini dapat membantu kebutuhan sehari-hari keluarga selama proses hukum berjalan. Selain itu, menguatkan moral istri dan cucu Mbah Mujiran yang masih menanti kepulangan sang kakek ke rumah. (KMF)